PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guna meningkatkan mutu pembelajaran
dan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan,
salah satunya yang saat ini sedang hangat dibicarakan adalah kebijakan yang
berkaitan dengan sertifikasi guru. Meski dengan kuota yang terbatas, di
beberapa daerah, melalui Dinas Pendidikan setempat- saat ini sedang menawarkan
kepada guru-guru yang dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai
calon peserta sertifikasi.
Sambutannya memang luar biasa, para
guru sangat antusias untuk mengikuti kegiatan seleksi ini, bahkan para guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pun ramai-ramai ikut
mendaftarkan diri sebagai calon peserta, terlepas apakah yang bersangkutan
masih aktif atau tidak aktif menjalankan profesi keguruannya. Barangkali,
motivasi yang sangat kuat untuk ikut serta dalam ajang ini adalah disamping
keinginan memperoleh legitimasi sebagai guru profesional atau guru yang
kompeten, tentunya daya tarik dari disediakannya tunjangan profesi dan
fasilitas lainnya yang lumayan menggiurkan.
Ada yang berpendapat bahwa sertifikasi
adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Bahkan yang lebih berani
mengatakan bahwa sertifikasi adalah akal-akalan pemerintah untuk menaikkan gaji
guru. Kata sertifikasi hanyalah kata pembungkus agar tidak menimbulkan
kecemburuan profesi lain. Pemahaman seperti itu tidak terlalu salah sebab dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang
memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan
profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah
sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.
Sertifikasi guru merupakan sebuah
terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan
profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki
sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan
guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan
tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi
guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi
belakangan ini. Peraturan Pemerintah No. 19 . Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi,
proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional. Di samping itu, menurut Samami dkk. (2006), yang
perlu disadari adalah bahwa guru adalah subsistem pendidikan nasional. Dengan
adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan
meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru
yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja
guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat.
Pada dasarnya terdapat berbagai faktor
yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan, antara lain: guru, siswa, sarana dan
prasarana, lingkungan pendidikan,dan kurikulum. Dari beberapa faktor
tersebut, dalam kegiatan proses
pembelajaran di sekolah menempati kedudukan yang sangat penting dan tanpa
mengabaikan faktor penunjang yang lain, guru sebagai subjek pendidikan sangat
menentukan keberhasilan pendidikan itu sendiri. Studi yang dilakukan Heyneman
dan Loxley pada tahun 1983 di 29 negara bahwa di antara berbagai masukan yang
menentukan mutu pendidikan (yang ditunjukkan oleh prestasi belajar siswa)
sepertiganya ditentukan oleh guru. Peranan guru makin penting lagi di tengah
keterbatasan sarana dan prasarana sebagaimana dialami oleh negara-negara sedang
berkembang. Fasli Jalal (2007) mengatakan bahwa pendidikan yang bermutu sangat
tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional,
sejahtera dan bermartabat. Oleh karena itu keberadaan guru bermutu merupakan
syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Program
sertifikasi tersebut dapat diterapkan untuk guru-guru agar dapat memiliki
standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru diharapkan mampu
memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum,
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian di atas maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah “ Apakah
program sertifikasi guru biologi dapat meningkatkan mutu pendidikan” ?.
PEMBAHASAN
A.
Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang memenuhi standar profesional. Guru profesional merupakan syarat
mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam undang-undang
guru dan dosen disebut dengan sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud
disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
Dengan adanya sertifikat pendidik maka seorang
pendidik yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berarti mereka telah
memiliki standar kompetensi sebagai pendidik. Sertifikat pendidik merupakan
bukti yang telah diakui bahwa seorang guru memiliki standar kompetensi sebagai
guru maka guru tersebut telah mendukung peningkatan mutu pendidikan karena
salah satu lingkup SNP adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya
pemilik sertifikat pendidik telah memenuhi standar minimal sebagai seorang
pendidik yang telah ditetapkan dalam SNP.
Undang-
undang guru dan dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah
pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban
profesional. Dengan itu diharapkan pendidik dapat mengabdikan secara total dan
profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen ditentukan bahwa seorang :
1.
Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai
agen pembelajaran.
2. Kualifikasi akademik diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana( S1) atau program diploma empat (D IV) yang
sesuai tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
3.
Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi Pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian adalah kepribadian pendidik yang
mantap,stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan berahlak mulia.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga pendidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat.
Kompetensi Profesional adalah kemampuan pendidik dalam
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan. Untuk dapat
menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka
pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi guru untuk
pendidikan dasar dan menengah serta uji sertifikasi dosen untuk perguruan
tinggi.
B. Landasan Hukum Sertifikasi Guru
Beberapa landasan hukum untuk
penyelenggaraan sertifikasi guru ini adalah sebagai berikut:
1. UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional :
a. Pasal 42 ayat (1), Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pasal 43 ayat (2), Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2. UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a. Pasal 8, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
a. Pasal 42 ayat (1), Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pasal 43 ayat (2), Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2. UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a. Pasal 8, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Peraturan Mendiknas RI No 18
Tahun 2007 :
Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
4. Keputusan Mendiknas Nomor
057/O/2007 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang
sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
C. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Terdapat setidaknya tiga tujuan sertifikasi guru yaitu untuk :
(1)
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
(2)
peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan
(3) peningkatan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
d. Meningkatkan kesejahteraan guru.
(3) peningkatan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
d. Meningkatkan kesejahteraan guru.
D. Pola Sertifikasi Guru
Menurut Permendiknas No. 11 Tahun 2011,
sertifikasi guru dilakukan melalui: penilaian portofolio, pendidikan dan
latihan profesi guru, pemberian sertifikat pendidik secara langsung, serta
pendidikan profesi guru. Sedangkan untuk guru dalam jabatan, sesuai dengan
pedoman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011, sertifikasi dilakukan
dengan tiga pola yaitu penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi
guru, serta pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Penilaian portofolio merupakan
pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap
kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
- kualifikasi akademik;
- pendidikan dan pelatihan;
- pengalaman mengajar;
- perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
- penilaian dari atasan dan pengawas;
- prestasi akademik;
- karya pengembangan profesi;
- keikutsertaan dalam forum ilmiah;
- pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
- penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Sertifikasi
melalui portofolio diikuti oleh guru dalam jab
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- belum memenuhi kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
a. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a; - telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Sertifikasi
melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:
- tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;
- tidak lulus penilaian portofolio; dan
- dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
Sertifikasi
melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
- guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
- guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
- guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
- guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Prinsip
Sertifikasi Guru :
1.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif
yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan
yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada
para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang
proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2. Berorientasi pada peningkatan mutu
pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi
guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi
dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi
guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru
yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan
Program
sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. Dilaksanakan secara terencana dan
sistematis
Agar
pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan efektif dan
efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru
mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru
mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi
inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas
SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik
kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik
secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
5. Jumlah peserta sertifikasi guru
ditetapkan oleh pemerintah
Untuk
alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta
penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah
yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi
guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan
kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota
yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
E. Sertifikasi Guru Biologi
Guru biologi dipersyaratkan mempunyai
kompetensi dalam bidang akademis yang cukup kompleks, diantaranya adalah (1).
Memahami konsep, hukum dan teori biologi serta penerapan secara fleksibel, (2)
kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu biologi dan
ilmu-ilmu yang terkait ( Permendiknas no.16/2007 ) . Kedua macam kompetensi ini
menuntut penguasaan dan pemahaman konten biologi yang mendalam bagi guru dan
cara mengajarkannya. Maka untuk meningkatkan mutu pendidikan biologi diperlukan
program sertifikasi guru biologi sehingga guru biologi memiliki standar
kompetensi seperti yang dijelaskan tadi. Selain itu melalui sertifikasi guru biologi
diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuak
memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi biologi.
.E.Mutu Pendidikan Nasional
Mutu pendidikan nasional yang tercermin
dalam kompetensi lulusan satuan-satuan pendidian dipengaruhi oleh berbagai
komponen seperti proses, isi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang dapat
digambarkan dalam konstelasi mutu pendidikan sebagai berikut.
Mutu
pendidikan dicerminkan oleh kompetensi lulusan yang dipengaruhi oleh kualitas
proses dan isi pendidikan. Pencapaian kompetensi lulusan yang memenuhi standar
harus didukung oleh isi dan proses pendidikan yang juga memenuhi standar.
Perwujudan proses pendidikan yang berkualitas dipengaruhi oleh kinerja pendidik
dan tenaga kependidikan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, kualitas
pengelolaan, ketersediaan dana, dan sistem penilaian yang valid, obyektif dan
tegas. Oleh karena itu perwujudan pendidikan nasional yang bermutu harus
didukung oleh isi dan proses pendidikan yang memenuhi standar, pendidik dan
tenaga kependidikan yang memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
agar berkinerja optimal, serta sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan yang memenuhi standar.
Kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru, selain ditentukan oleh kualifikasi akademik dan kompetensi juga ditentukan oleh kesejahteraan, karena kesejahteraan yang memadai akan memberi motivasi kepada guru agar melakukan tugas profesionalnya secara sungguh-sungguh. Kesungguhan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya akan sangat menentukan perwujudan pendidikan nasional yang bermutu, karena selain berfungsi sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, guru juga berfungsi sebagai pembimbing kegiatan belajar peserta didik dan sekaligus sebagai teladan bagi peserta didiknya, baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
Kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru, selain ditentukan oleh kualifikasi akademik dan kompetensi juga ditentukan oleh kesejahteraan, karena kesejahteraan yang memadai akan memberi motivasi kepada guru agar melakukan tugas profesionalnya secara sungguh-sungguh. Kesungguhan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya akan sangat menentukan perwujudan pendidikan nasional yang bermutu, karena selain berfungsi sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, guru juga berfungsi sebagai pembimbing kegiatan belajar peserta didik dan sekaligus sebagai teladan bagi peserta didiknya, baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
Jika kita mencermati Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas bahwa
undang-undang tersebut berintikan peningkatan kesejateraan guru yang ditandai
oleh adanya tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi
pendidik. Namun harus disadari bahwa peningkatan kesejahteraan guru yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen bukan merupakan tujuan, tetapi lebih sebagai instrumen untuk
meningkatkan kinerja guru agar berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional
Oleh
karena itu, khusus untuk tunjangan profesi pendidik hanya akan diterima oleh
guru profesional yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat profesi guru
melalui program sertifikasi.
F. Adakah Jaminan Bahwa Sertifikasi
Guru akan Meningkatkan Mutu Pendidikan ?
Ada beberapa hal yang perlu dikaji
secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi guru akan
meningkatkan mutu pendidikan.
(1).
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan
tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa
sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini
akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk
mencapai kualitas. Kalau guru mengikuti
sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah
konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Berdasarkan
hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya
kualitas guru.
(2).
Dalam pelaksanaan sertifikasi ,akan muncul penyimpangan dari aturan main yang sudah
ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari upaya berbagai pihak, khususnya
guru untuk mendapatkan sertifikasi profesi dengan jalan pintas. Oleh karena
itu, begitu ada penyimpangan, pemerintah harus segera menindak tegas seperti
mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud atau
menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi dan lain
sebagainya.
(3).
Pembinaan dan Pemberdayaan Pasca Sertifikasi
Pembinaan
guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah
guru merupakan a learning person,
belajar sepanjang hayat dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah
menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan
prosionalitasnya sebagai guru. Pembinaan
profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada yaitu
kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan MGMP untuk tingkat sekolah
menengah. Aktivias guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan
pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi
dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Meningkatnya kompetensi guru yang
didukung adanya motivasi kerja yang tinggi akan dapat meningkatkan kinerja
guru. Meningkatnya kinerja guru akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang
pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan, karena
ujung tombak dari kegiatan pendidikan adalah pada kegiatan pembelajaran yang
dirancang dan dilaksanakan oleh guru.
KESIMPULAN
1.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan yang layak.
2.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
melalui sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional,
peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya dalam
peningkatan mutu pendidikan, peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan’.
3. Syarat sertifikasi pendidik bagi guru adalah menguasai standar kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, memenuhi standard kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan relevan)
4. Program sertifikasi juga dapat diterapkan
untuk guru-guru biologi agar dapat memiliki standar kompetensi. Guru biologi diharapkan
mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan
nilai-nilai biologi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi
guru biologi diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuak memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi biologi
.
.
5. Pelaksanaan sertifikasi akan menghadapi berbagai kendala. Bagaimana cara
pemerintah menghadapi kendala ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan
berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru.
6. Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru sangat bergantung pada pemahaman,
kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur pelaksana
program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar