INDAHNYA................

INDAHNYA................
KUPU-KUPU

Rabu, 29 Agustus 2012

Peranan Sertifikasi Guru Biologi dalam peningkatan Mutu Pendidikan


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
         Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan, salah satunya yang saat ini sedang hangat dibicarakan adalah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Meski dengan kuota yang terbatas, di beberapa daerah, melalui Dinas Pendidikan setempat- saat ini sedang menawarkan kepada guru-guru yang dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon peserta sertifikasi.
        Sambutannya memang luar biasa, para guru sangat antusias untuk mengikuti kegiatan seleksi ini, bahkan para guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pun ramai-ramai ikut mendaftarkan diri sebagai calon peserta, terlepas apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak aktif menjalankan profesi keguruannya. Barangkali, motivasi yang sangat kuat untuk ikut serta dalam ajang ini adalah disamping keinginan memperoleh legitimasi sebagai guru profesional atau guru yang kompeten, tentunya daya tarik dari disediakannya tunjangan profesi dan fasilitas lainnya yang lumayan menggiurkan.
        Ada yang berpendapat bahwa sertifikasi adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Bahkan yang lebih berani mengatakan bahwa sertifikasi adalah akal-akalan pemerintah untuk menaikkan gaji guru. Kata sertifikasi hanyalah kata pembungkus agar tidak menimbulkan kecemburuan profesi lain. Pemahaman seperti itu tidak terlalu salah sebab dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.
        Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi belakangan ini. Peraturan Pemerintah No. 19 . Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Di samping itu, menurut Samami dkk. (2006), yang perlu disadari adalah bahwa guru adalah subsistem pendidikan nasional. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat.
        Pada dasarnya terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan, antara lain: guru, siswa, sarana dan prasarana, lingkungan pendidikan,dan kurikulum. Dari beberapa faktor tersebut,  dalam kegiatan proses pembelajaran di sekolah menempati kedudukan yang sangat penting dan tanpa mengabaikan faktor penunjang yang lain, guru sebagai subjek pendidikan sangat menentukan keberhasilan pendidikan itu sendiri. Studi yang dilakukan Heyneman dan Loxley pada tahun 1983 di 29 negara bahwa di antara berbagai masukan yang menentukan mutu pendidikan (yang ditunjukkan oleh prestasi belajar siswa) sepertiganya ditentukan oleh guru. Peranan guru makin penting lagi di tengah keterbatasan sarana dan prasarana sebagaimana dialami oleh negara-negara sedang berkembang. Fasli Jalal (2007) mengatakan bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Oleh karena itu keberadaan guru bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Program sertifikasi tersebut dapat diterapkan untuk guru-guru agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum,
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah “ Apakah program sertifikasi guru biologi dapat meningkatkan mutu pendidikan” ?.

                                                             
                                                       PEMBAHASAN
A. Sertifikasi Guru
        Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam undang-undang guru dan dosen disebut dengan sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
        Dengan adanya sertifikat pendidik maka seorang pendidik yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berarti mereka telah memiliki standar kompetensi sebagai pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti yang telah diakui bahwa seorang guru memiliki standar kompetensi sebagai guru maka guru tersebut telah mendukung peningkatan mutu pendidikan karena salah satu lingkup SNP adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya pemilik sertifikat pendidik telah memenuhi standar minimal sebagai seorang pendidik yang telah ditetapkan dalam SNP.
        Undang- undang guru dan dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan pendidik dapat mengabdikan secara total dan profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen ditentukan bahwa seorang :
1. Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
2.  Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana( S1) atau program diploma empat (D IV) yang sesuai tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
3. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi Pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantap,stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berahlak mulia.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat.
Kompetensi Profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan. Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi guru untuk pendidikan dasar dan menengah serta uji sertifikasi dosen untuk perguruan tinggi.

B.   Landasan Hukum Sertifikasi Guru
        Beberapa landasan hukum untuk penyelenggaraan sertifikasi guru ini adalah sebagai berikut:
1. UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional :
a. Pasal 42 ayat (1), Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pasal 43 ayat (2), Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

2. UU RI No 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen
a. Pasal 8, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Peraturan Mendiknas RI No 18 Tahun 2007 : Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
4. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
 
C.  Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
        Terdapat setidaknya tiga tujuan sertifikasi guru yaitu untuk :
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
(2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan

(3) peningkatan profesionalitas guru.

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.

a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.

b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

c. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

d. Meningkatkan kesejahteraan guru.

 D.  Pola Sertifikasi Guru
        Menurut Permendiknas No. 11 Tahun 2011, sertifikasi guru dilakukan melalui:  penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, pemberian sertifikat pendidik secara langsung, serta pendidikan profesi guru. Sedangkan untuk guru dalam jabatan, sesuai dengan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011, sertifikasi dilakukan dengan tiga pola yaitu penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, serta pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
        Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
  1. kualifikasi akademik;
  2. pendidikan dan pelatihan;
  3. pengalaman mengajar;
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  5. penilaian dari atasan dan pengawas;
  6. prestasi akademik;
  7. karya pengembangan profesi;
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Sertifikasi melalui portofolio diikuti oleh guru dalam jab
  1. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
    a. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun  sebagai guru; atau
    b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif  setara dengan golongan IV/a;
  3. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:
  1. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;
  2. tidak lulus penilaian portofolio; dan
  3. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik  secara langsung.
Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
  1. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
  2. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
  3. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang  relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
  4. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
  5. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Prinsip Sertifikasi Guru :                                                                                                                
1.    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2.   Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3.    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi  amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.    Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan  efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran.  Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
5.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru  serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

E. Sertifikasi Guru Biologi
        Guru biologi dipersyaratkan mempunyai kompetensi dalam bidang akademis yang cukup kompleks, diantaranya adalah (1). Memahami konsep, hukum dan teori biologi serta penerapan secara fleksibel, (2) kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu yang terkait ( Permendiknas no.16/2007 ) . Kedua macam kompetensi ini menuntut penguasaan dan pemahaman konten biologi yang mendalam bagi guru dan cara mengajarkannya. Maka untuk meningkatkan mutu pendidikan biologi diperlukan program sertifikasi guru biologi sehingga guru biologi memiliki standar kompetensi seperti yang dijelaskan tadi. Selain itu melalui sertifikasi guru biologi diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuak memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi biologi.

.E.Mutu Pendidikan Nasional
       Mutu pendidikan nasional yang tercermin dalam kompetensi lulusan satuan-satuan pendidian dipengaruhi oleh berbagai komponen seperti proses, isi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang dapat digambarkan dalam konstelasi mutu pendidikan sebagai berikut.
     Mutu pendidikan dicerminkan oleh kompetensi lulusan yang dipengaruhi oleh kualitas proses dan isi pendidikan. Pencapaian kompetensi lulusan yang memenuhi standar harus didukung oleh isi dan proses pendidikan yang juga memenuhi standar. Perwujudan proses pendidikan yang berkualitas dipengaruhi oleh kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, kualitas pengelolaan, ketersediaan dana, dan sistem penilaian yang valid, obyektif dan tegas. Oleh karena itu perwujudan pendidikan nasional yang bermutu harus didukung oleh isi dan proses pendidikan yang memenuhi standar, pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi agar berkinerja optimal, serta sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan yang memenuhi standar.

         Kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru, selain ditentukan oleh kualifikasi akademik dan kompetensi juga ditentukan oleh kesejahteraan, karena kesejahteraan yang memadai akan memberi motivasi kepada guru agar melakukan tugas profesionalnya secara sungguh-sungguh.   Kesungguhan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya akan sangat menentukan perwujudan pendidikan nasional yang bermutu, karena selain berfungsi sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, guru juga berfungsi sebagai pembimbing kegiatan belajar peserta didik dan sekaligus sebagai teladan bagi peserta didiknya, baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
      Jika kita mencermati Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas bahwa undang-undang tersebut berintikan peningkatan kesejateraan guru yang ditandai oleh adanya tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi pendidik. Namun harus disadari bahwa peningkatan kesejahteraan guru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bukan merupakan tujuan, tetapi lebih sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja guru agar berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional
Oleh karena itu, khusus untuk tunjangan profesi pendidik hanya akan diterima oleh guru profesional yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat profesi guru melalui program sertifikasi.


F. Adakah Jaminan Bahwa Sertifikasi Guru akan Meningkatkan Mutu Pendidikan ?
        Ada beberapa hal yang perlu dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan.
(1). Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
(2). Dalam pelaksanaan sertifikasi ,akan muncul penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari upaya berbagai pihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikasi profesi dengan jalan pintas. Oleh karena itu, begitu ada penyimpangan, pemerintah harus segera menindak tegas seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi dan lain sebagainya.
(3). Pembinaan dan Pemberdayaan Pasca Sertifikasi
Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru.  Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan MGMP untuk tingkat sekolah menengah. Aktivias guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
       Meningkatnya kompetensi guru yang didukung adanya motivasi kerja yang tinggi akan dapat meningkatkan kinerja guru. Meningkatnya kinerja guru akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan, karena ujung tombak dari kegiatan pendidikan adalah pada kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh guru.

                                                           
                                                            KESIMPULAN

1.    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan   untuk  mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

2.    Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, melalui sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya dalam peningkatan mutu pendidikan, peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan’.

3.    Syarat sertifikasi pendidik bagi guru adalah menguasai standar kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah,  memenuhi standard kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan relevan)

4.  Program sertifikasi juga dapat diterapkan untuk guru-guru biologi agar dapat memiliki standar kompetensi. Guru biologi diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai biologi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi guru biologi diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuak memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi biologi
.
5. Pelaksanaan sertifikasi akan menghadapi berbagai kendala. Bagaimana cara pemerintah menghadapi kendala ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru.

6. Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur pelaksana program.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar